496 0

Kasus di SKK migas ini bermula saat PT TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas (sekarang SKK Migas) sejak Mei 2009 hingga Maret 2010 silam. Pada prosesnya, penjualan justru mengakibatkan piutang sebesar US$160 juta atau Rp 2 triliun. Piutang tersebut semakin membengkak karena PT TPPI dan BP migas tetap meneruskan penjualan.

(Visited 100 times, 1 visits today)

Category:

Berita