174 0

JAKARTA – Masalah pasal penghinaan dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 masih terus menjadi perdebatan. Bahkan, dalam beberapa kasus, pasal tersebut banyak menjerat sipil dalam pidana dan memangkas hak asasi manusia (HAM) tanpa penerapan regulasi yang tepat.

Hal inilah yang dipandang oleh aktifis LBH Pers perlu ada perbaikan dalam regulasi. Pasalnya, UU ITE dinilai sejumlah pihak riskan disalahgunakan. Merujuk akar permasalahannya, Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers Asep Komaruddin menilai telah terjadi duplikasi pasal terkait penghinaan yang ada dalam UU ITE dan juga KUHP. “Mumpung ITE ini dalam pembahasan revisi, kita sengaja mendatangi Fraksi PKB untuk menyampaikan usulan agar pasal penghinaan dalam KUHP tidak lagi diatur dalam UU ITE,” ungkap Asep dalam audiensi dengan Fraksi PKB di Gedung DPR Senayan, selasa 26/04.

Melihat dari sudut pandang pidana, lanjutnya, UU KUHP sudah mengatur terkait soal penistaan atau pencemaran nama baik. Maka sebaiknya, pasal 27 ayat 3 dala UU ITE itu dihapuskan dan kemudian diatur dalam KUHP. “Nah dengan begini juga, sebenarnya tidak akan terjadi kekosongan hukum. Misalnya penghinaan itu terjadi di dunia maya, itu juga tidak masalah. Sebab dalam banyak kasus, pengadilan kerap menjadikan pasal 310 dan 311 KUHP juga digunakan untuk mendakwahkan hal sama.”

Selain itu, LBH Pers mengusulkan beberapa hal lain terkait revisi UU ITE. “Kemudian mengatur tentang pemblokiran website. Itu kan belum ada aturannya, kita ingin itu diatur dalam ITE. Serta e-commerce dan perlindungan data pribadi,” paparnya.

Sementara itu, anggota F-PKB Muhammada Toha yang menerima langsung kehadiran LBH Pers mengapresiasi segala usulan yang disampaikan. Meurutnya, memang harus ada kekhasan yang pasti dalam pasal penistaan agar tidak tumpang tindih UU ITE dan KUHP. “Yang diusulkan tadi ancaman hukumanya berupa perdata. Yakni orang yang didakwa itu menyampaikan klarifkasi atau restorasi sampai beberapa kali, hingga publik memahami persoalan yang terjadi.”

“Pada prinsipnya, kita sepakat kebebasan seseorang dibatasi oleh kebasan orang lain. Nah, kita akan selalu memperjuangkan segala usulan untuk UU yang itu sesuai dengan mabdasyasi PKB,” tukas Muhammada Toha.

(Visited 162 times, 1 visits today)

Category:

Berita