125 0

JAKARTA – Maraknya kasus kriminal yang melibatkan anak-anak menjadi kegelisahan banyak pihak, terutama para orang tua. Dari persoalan tawuran, narkoba, hingga kasus pembunuhan. Hal inilah yang tengah serius diantisipasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan melalui peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Ketua DPRD Pasuruan, Sudiono Fauzan, berpendapat problematika ini ditengarai kurang pengawasan terhadap anak. Terutama pada ketika anak-anak telah selesai waktu sekolah. Karena itu Ia mengaskan harus ada produk hukum yang mengikat untuk melindungi masa depan anak-anak bangsa.

“Dalam perda ini, salah satu isinya adalah tentang program mewajibkan anak dari tingkat SD hingga SLTA untuk mengikuti sekolah madrasah. Sebab, hasil riset kami, pemicu kenakalan anak-anak itu salah satunya, bila anak-anak tidak memiliki kegiatan ketika selepas jam sekolah baik di sekolah atau pun di rumah. Sehingga lepas dari pengawasan,” ujar Sudiono yang juga berasal dari Fraksi PKB DPRD Pasuruan, selasa 24/05.

(Visited 112 times, 1 visits today)

Category:

Berita