123 0

Praktek kekerasan seksual senantiasa muncul seiring dengan perkembangan zaman dan peradaban manusia. Era global yang ditandai dengan modernisasi teknologi komunikasi dan informasi menawarkan ragam gaya hidup hedonis dan ekapism, acapkali menimpa pada anak anak yang belum stabil secara psikologis, mental maupun sosial. Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu kasus yang mengalami peningkatan secara signifikan dengan modus operandi yang semakin tidak berperikemanusiaan. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2015 kasus kekerasan seksual di ranah personal mencapai 321.752 terdiri dari:kasus kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan 2.399 kasus (72%), dalam bentuk pencabulan sebanyak 601 kasus (18%), dan pelecehan seksula 166 kasus (5%). Kasus di ranah publik terdapat 5.002 yang 61% jenis kekerasan terhdap perempuan adalah dalam bentuk kekerasan seksual. Adapun data khusus kekerasan pada anak menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak pada tahun 2015 terdapat 2.898 kasus kekerasan seksual terdiri dari 36% bentuk pencabulan, 9% pemerkosaan, dan 1% inses. Persebaran kasus kekerasan seksual hampir merata terjadi dari Sabang sampai merauke. Adapun beberapa alasan pelaku melakukan kejahatan seksual: Pertama, terdorong melakukan kejahatan seksual Karena melihat pada gambar porno atau terpengaruh video porno (50%). Kedua, pelaku korban predator, secara psikologis mereka akhirnya melakukan hal yang sama akibat pengalaman masa lalu. Ketiga, pelaku merupakan korban konflik keluarga, sehingga mudah terpengaruh oleh narkotik, minuman keras, dan pornografi yang mendorong mereka berbuat kejahatan.

Merespon berbagai realitas yang sangat memprihatinkan tersebut, Dewan Pengurus Pusat Pergerakan Perempuan Kebangkitan Bangsa (DPP) Perempuan Bangsa sebagai entitas warga bangsa bermaksud menyelenggarakan Seminar Penghapusan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak yang bertujuan: upaya mengadvokasi dari aspek regulasi pentingya peraturan perundang-undangan yang mampu menghapus kekerasan seksual, upaya mengadvokasi berbagai kebijakan yang secara structural pembiayaan berada di Pemerintah Pusat maupun di Pemerintah Daerah supaya terintegrasi dalam pelayanan mulai dari pencegahan, pembinaan, proses hukum maupun rehabilitasi korban, dan terbangunnya proses penyadaran, pemahaman dan gerakan pembinaan keluarga sebagai fondasi utama pencegahan kekerasan seksual. Kegiatan seminar diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2016 di Graha Gus Dur Kantor DPP.PKB Jl. Raden Saleh No.9 Jakarta Pusat. Acara ini dihadiri oleh Dra.HA.Muhaimin Iskandar, M.Si Drs.HA. Malik Haramain, M.Si (Anggota FPKB DPR RI sekaligus sebagai anggota Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual), Edi Suharto,PhD (Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta pembicara dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

(Visited 111 times, 1 visits today)

Category:

Berita