70 0

Rancangan Undang-undang penyiaran yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak menjadi salah satu fokus Fraksi PKB di DPR. Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi FPKB, Hj. Ida Fauziyah yang mengatakan perlu sinkronisasi agar benar-benar UU tersebut bermanfaat untuk kebutuhan publik. RUU penyiaran merupakan tanggung jawab kita bersama yang tidak boleh hanya dimonopoli kepentingan industri bisnis semata. Namun perlu juga tanggung jawab sosial soal penyiaran kita di Indonesia.

Hadir dalam diskusi ini Anggota Komisi I FPKB DPR RI Syaful Bahri Anshori, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzayyad, Ade Armando Koordinator Koalisi Nasional untuk Reformasi Penyiaran, Ketua Panja RUU Penyiaran Meutya Hafid, dan perwakilan dari Direktur Penyiran Kemenkominfo Syafarudin.

Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad menjelaskan, problem dalam penyiaran selain soal regulasi juga berupa penguatan pada wewenang pada KPI selaku regulator. Menurut Idy, sanksi yang berlaku selama ini tak akan membuat jera lembaga penyiaran karena sanksinya hanya teguran.
Senada dengan itu, Ade Armando juga berpendapat content siaran tidak bisa ditentukan oleh pemilik televisi semata. Sebab, frekuensi merupakan sumber daya alam terbatas yang di dalamnya terdapat hak-hak publik.

(Visited 60 times, 1 visits today)

Category:

Berita