145 0

Dalam Idul adha Ibadah qurban adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam, yang baliqh, berakal, dan mampu dalam arti memiliki kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya dan dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya qurban dan pada hari tasyrik yaitu 11,12,dan 13 Dzulhijjah.

Namun Berqurban hukumnya dapat menjadi wajib apabila dinadzari, Misalnya jika seseorang berjanji akan berqurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi tertentu.

Istilah udlhiyyah adalah nama untuk hewan qurban yang disembelih pada hari raya qurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq, dengan tujuan untuk taqarrub (mendekatkan diri pada Allah). Kata udlhiyyah juga terkadang digunakan untuk makna tadlhiyyah (berqurban atau melakukan qurban).

Udlhiyyah dengan menggunakan makna tadlhiyyah (melakukan ibadah qurban) hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu. Yang dimaksud mampu di sini adalah orang yang mampu melakukan ibadah qurban, dengan cara menyembelih hewan, bersamaan ia memiliki suatu kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya qurban dan pada Hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Hewan qurban itu diperbolehkan disembelih mulai kira-kira lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari idul adlha sampai terbenamnya matahari pada ahir Hari Tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Sedangkan waktu penyembelihan yang utama adalah ketika matahari kira-kira tingginya sudah ada satu tombak dalam pandangan mata pada saat hari raya Idul Adha.

(Visited 138 times, 1 visits today)

Category:

Berita