95 0

Upaya untuk melakukan perbaikan di tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya didasarkan atas prinsip reformasi birokrasi yang meliputi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, efisiensi, profesionalisme, dan produkrifitas. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa hingga saat ini upaya untuk melakukan reformasi birokrasi terus berlangsung, sebagaimana direncanakan dalam Road Map Reformasi Birokrasi sebagaimana tertuang dalam Perpres No 81 Tahun 2010. Karenanya, upaya perbaikan terhadap UU ASN ini mesti senafas dengan road map yang telah disusun tersebut.

Kemajuan konsep penataan Aparatur Sipil Negara pada Undang-undang No 5 Tahun 2014 secara umum sesungguhnya telah menggembirakan, karenanya upaya perubahan atas Undang-undang ini mesti dibatasi dan ditentukan sebelum pembahasan dimulai. Hal ini dalam rangka supaya perubahan nantinya tidak melebar, dan fokus pada beberapa hal yang nantinya kita sepakati bersama.

Berkaitan dengan upaya perbaikan terhadap Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara ini, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memandang penting beberapa hal berikut:

Pertama, mengenai Komisi Aparatur Sipil Negara, FPKB melihat perlu adanya evaluasi terhadap keberadaan Komisi Apatarur Sipil Negara.

Kedua, perlu adanya klausul yang komprehensif mengenai Aparatur Sipil Negara yang terkena tindak pidana korupsi

Ketiga, berkaitan dengan pengaturan dalam Undang-undang tentang Pilkada yang mengatur tentang larangan pengangkatan dan atau pergantian ASN di lingkungan kerjanya dalam kurun waktu sebelum dan sesudah pilkada, maka perlu diakomodir pengaturannya dalam UU ASN mendatang.

(Visited 85 times, 1 visits today)

Category:

Berita