239 0

Hari ini, tanggal 15 Maret ditetapkan sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia (HHKS) yang berlaku di seluruh dunia tentunya… Nah, selama ini apakah kamu sudah tahu apa saja hak-hak kamu sebagai seorang konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33. Bersumber dari laman exabytes, Inilah Beberapa poin – poin hak konsumen yang harus kamu ketahui, yuk simak 1. Hak Memilih Barang Kamu memiliki hak penuh untuk memilih barang yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi, dan juga memiliki hak untuk meneliti kualitas dan berbagai faktor lainnya dari barang tersebut. 2. Hak Mendapat Kompensasi dan Ganti Rugi Satu hal penting yang sering kali diabaikan adalah masalah ganti rugi, banyak kasus penjualan di Indonesia ditemukan adanya ketidakadilan terhadap konsumen yang dirugikan oleh produk – produk yang ternyata tidak sesuai standar atau kualitas. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dari produsen. 3. Hak Mendapatkan Barang/Jasa Sesuai Nilai Tukar Dengan Kondisi dan Jaminan yang Dijanjikan Sebagai konsumen kamu berhak untuk mendapatkan produk dengan kondisi yang sesuai dengan kesepakatan di awal. Misalnya ketika berbelanja online apabila terlampir layanan gratis ongkos kirim, maka sesuai dengan promosinya, kita juga berhak mendapatkan layanan tersebut. 4. Hak Dilayani dan Diperlakukan dengan Baik Tanpa Diskriminasi Seringkali dalam melayani konsumen, produsen memilih – milih dalam memprioritaskan pelayanan. Hal ini mestinya tidak boleh terjadi, dan perilaku diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konsumen. 5. Hak Mendapatkan Informasi yang Benar, Jelas, dan Jujur atas Apa yang Akan Dikonsumsi Hal ini pastinya sangat penting bagi konsumen guna mengetahui apa – apa saja informasi penting terkait produk yang dibelinya. Produsen tidak dibolehkan untuk menutupi beberapa informasi terkait produk maupun layanannya. Contohnya seperti kandungan komposisi pada produk makanan, syarat dan ketentuan pembelian, harga, diskon dan informasi – informasi lain yang harus diketahui oleh konsumen. nah jadi tau kan apa saja hak konsumen, tapi ingat guys kalau penjual pun memiliki haknya juga.

(Visited 226 times, 1 visits today)

Category:

Berita