185 0

PT. Best Agro Internasional dan PT Tunas Argo Subur Kencana terancam sanksi pidana bahkan perdata. Hal ini disebabkan atas ketidakhadiran perusahaan perkebunan sawit tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI yang membahasa terkait izin usaha perkebunan di wilayah kalimatan tengah, Rabu, 25 April 2018.

Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan mengatakan bahwa perusahaan yang telah menyalahgunakan lahan negara dengan memasuki taman nasional bahkan hutan lindung, harus diproses secara hukum.

(Visited 174 times, 1 visits today)

Category:

Berita