162 0

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan resmi disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kenaikan status ini menjadi kebanggaan bagi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB). Pasalnya, partai yang lahir dari rahim NU inilah yang dari awal menginisiasi dan memperjuangkan RUU ini agar menjadi Undang-Undang.

Anggota FPKB, Ibnu Multazam mengatakan, aspirasi para kiai dan pondok pesantren yang ingin diakui oleh negara dan dilindungi oleh legislasi yang sah akhirnya terlaksana.

“Ya alhamdulillah, perjuangan PKB sampai sekarang ini telah berhasil pada tahap keputusan Badan Legislasi sebagai RUU inisiatif dari pada DPR. Yang kemaren itu aspirasi dari kyai-kyai para pondok pesantren agar supaya pesantren itu dibentuk undang-undang itu hari ini sudah berhasil, Alhamdulillah,” ucap Ibnu usai Rapat Baleg pengesahan RUU tersebut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, 13/9/2018.

Bagai gayung bersambut, Ibnu mengatakan, usulan fraksinya ternyata berjalan lancar dan disetujui oleh semua fraksi di DPR RI.

“Kita lihat sendiri, tadi semua fraksi setuju tidak ada yang keberatan satupun, Alhamdulillah,” terangnya.

Berikutnya, lanjut Ibnu, RUU tersebut akan segera di Sidangkan pada Sidang Paripurna untuk disetujui oleh seluruh anggota DPR RI sebelum dimintakan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada pemerintah.

“Semoga pemerintah segera mengirimkan DIM untuk dibahas Bersama-sama DPR dan pemerintah menjadi UU,” harapnya.

Wakil Rakyat kelahiran Ponorogo ini menerangkan, PKB sebagai kepanjangan tangan Nahdlatul Ulama (NU) di parlemen menerima aspirasi dari pesantren dan kiai untuk memperjuangkan legalitas pesantren sejak tahun 2017.

“Ya sejak 2017 aspirasi itu kita terima dan kita masukkan ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas bersama kawan-kawan dari fraksi lain. Dari Prolegnas Prioritas itu hari ini kita sudah setujui di Rapat Badan Legislasi,” jelasnya.

Dia menjelaskan, RUU ini sempat mengalami beberapa perubahan judul hingga akhirnya disepakati menjadi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang dipandang lebih moderat dan bisa mengakomodasi semua Stakeholder. “Judul Pesantren dan Pendidikan keagamaan ini adalah judul yang moderat untuk tidak menghilangkan substansi atau aspirasi dari para kyai-kyai atau pondok pesantren.”

Namun begitu, Anggota Badan Legislasi DPR RI ini menyampaikan, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini didesain agar tidak mengekang perkembangan Lembaga Pendidikan dibawahnya, termasuk Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah.

“Harapannya mereka bebas untuk berkreasi. Tetapi dari kreasi itu selanjutnya ada kesempatan untuk mengikuti ujian formal. Jadi bebas berkreasi, tetapi diberi kesempatan untuk mengikuti Pendidikan formal,” tendasnya.

Selain itu, menurut Ibnu, RUU ini di susun untuk mengakui keberadaan Pesantren yang dipayungi oleh regulasi. Sebab, jasa pesantren untuk Republik Indonesia sudah ada sejak sebelum kemerdekaan.

“RUU ini kan untuk mengakui keberadaan pesantren yang dipayungi oleh regulasi, sementara pesantren ini sudah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan. Bahkan para kiai, para santri itu jasanya untuk republic ini, untuk berjuang menuju kemerdekaan juga ada. Banyak pahlawan itu yang datang dari kalangan pesantren sehingga ini perlu diatur dan dipayungi dalam sebuah regulasi,” pungkasnya

(Visited 126 times, 1 visits today)