Tepat Pukul 21.15/ 27 Juni 2019/ Ketua Majelis Hakim Konstitusi/ Anwar Usman mengetuk Palu menyatakan sidang selesai dan ditutup//
Dengan ini pula/ Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi – Kiai Ma’ruf Amin mantap sebagai/ Pasangan terpilih Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024//
Berikut adalah fakta-fakta yang terdapat dalam sidang pengambilan keputusan Mahkamah Konstitusi/diantaranya:
- Hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Majelis hakim konstitusi menyatakan semua dalil hukum yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak beralasan. - MK tolak perolehan 52% suara yang diklaim Prabowo
Hakim Arief Hidayat mengatakan kubu Prabowo tidak menyerahkan bukti berupa rekapitulasi suara di 34 provinsi. Ia mengatakan bukti yang ditunjukkan oleh kubu 02 hanyalah bukti C1, yang sebagian besar hanya dalam bentuk foto dan pindaian, bukan yang resmi, yang tidak dijelaskan sumbernya. - MK Tolak Dalil Hukum Terkait 2.384 TPS Siluman .
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum, pemohon tidak mampu menunjukkan di daerah mana TPS siluman tersebut berada, serta pemohon tidak menerangkan bagaimana penggembungan suara dilakukan, dan untuk keuntungan siapa - MK Tolak Dalil Tim Prabowo terkait Kecurangan
Majelis Hakim juga menolak sejumlah dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan dalam proses pencoblosan di beberapa daerah. Dalil tidak beralasan menurut hukum. - Dugaan Pelanggaraan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) tidak terbukti.
Hakim menyampaikan, kewenangan menyelesaikan pelanggaran tersebut ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dugaan pelanggaran administrasi TSM harus sudah terselesaikan sebelum KPU menetapkan hasil perolehan suara secara nasional, dugaan itu juga harus sudah diselesaikan sebelum MK mengadili sengketa terkait hasil pemilu.