Komisi VIII DPR RI telah merampungkan pembahasan RUU tentang Pesantren pada pembahasan tingkat I dalam rapat kerja Bersama Kementerian Agama, Kementrian Keuangan, Kementerian Ristek Dikti,Kemen PAN RB, Kemenkumham, dan Kementerian Dalam Negeri Kamis 19 September 2019.
Fraksi PKB yang sejak awal menginisiasi UU ini dengan tegas menyatakan bahwa keberadaan pesantren harus mendapat perhatian penuh oleh negara. Melalui Juru Bicaranya, H. Bisri Romly, fraksi PKB dengan tegas memandang pembahasan UU ini agar berlanjut sampai pada tahap Paripurna untuk segera di Undang-Undangkan.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI yang juga pimpinan Panja RUU tentang pesantren H. Marwan Dasopang menuturkan, semoga dengan kehadiran UU ini ada langkah afirmatif dan kepastian hukum terhadap kehidupan Pendidikan Pesantren.