59 0

Wakil Ketua komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan mendorong perombakan pada Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan agar masuk prolegnas 2021. Komisi IV sendiri menilai, kandungan UU Nomor 41 Tahun 1999 masih sangat minim mencakup persoalan kesejahteraan masyarakat, adat istiadat, konservasi hutan-hewan dan suku yang tinggal turun-temurun di pedalaman hutan.

Menurut Daniel dalam UU Kehutanan yang ada terkait tata kelola hutan masih tumpeng tindih, melaui Revisi UU ini kita akan mempertegas dan memiliki dasar hukum yang jelas bagi Kawasan kehutanan yang kini menjadi Kawasan perkebunan.

(Visited 56 times, 1 visits today)

Category:

Berita