Pemerintah resmi menerapkan Larangan Mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Berkaitan dengan hal ini, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Kadafi menilai tindakan pencegahan penyebaran covid-19 tetap harus diutamakan. Namun demikian para pelaku usaha dan pariwisata harus mampu memanfaatkan tekhnologi sebagai media pemasaran.