Penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, terus mendapat perhatian besar dari masyarakat. Anggota FPKB, Hj. Luluk Nurhamidah, mengatakan, perhatian masyarakat pada RUU ini sebagian besar datang dari kalangan millenials, atau kalangan remaja. Keseriusan legislatif, kata Luluk, menjadi harapan besar masyarakat terhadap regulasi perlindungan korban kekerasan seksual ini.
#RUUPKS #StopKekerasanSeksual #BadanLegislasi #FPKB
Dalam rapat penyusunan RUU kekerasan seksual di baleg DPR RI, Luluk pun menyampaikan catatan serius terkait hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. Ia menegaskan, pidana dan denda dalam penghukuman pelaku tidak bersifat optional. Namun akumulatif, bahkan menjadi penambah pidana hukuman bila sanksi denda itu tidak bisa ditunaikan pelaku.