Rapat paripurna DPR RI, telah mengesahkan Rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual atau RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyetujui RUU ini untuk selanjutnya RUU ini akan proses sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jubir farksi PKB, neng eem Marhamah Zulfa hiz menyampaikan, tingkat kasus kekerasan seksual terus meningkat dan terjadi hampir di semua lembaga, kelompok masyarakat bahkan semua agama. Namun perlindungan dan keadilan yang memayungi secara regulasi belum sepenuhnya terrepresentasi dalam UU yang ada. RUU ini, katanya, menjadi aturan yang dinanti masyarakat.
Menegaskan sikap fraksi PKB, Ketum DPP PKB Abdul Muhaimin juga mengatakan, RUU TPKS penting sebagai perlindungan, pencegahan, penindakan maraknya problem kekerasan seksual. Nanti ia tetap mewanti agar memperhatikan hal-hal krusial didalamnya, termasuk jangan sampai terjadi pelegalan perzinahan.