Pencantuman gambar “seram” di bungkus produk rokok, adalah implementasi permenkes No. 28 Tahun 2013 untuk mengurangi bahaya adiktif dari rokok. Tapi, kenapa gambar yang seperti itu tidak ada di produk minuman beralkohol?.
#MinumanAlkohol #Minol #Rokok
Pertanyaan tersebut menjadi inisiasi baleg DPR RI, membentuk regulasi yang komprehensif tentang minol alias minuman beralkohol, Ibnu Multazam dari fraksi PKB mengatakan, belum adaaturan soal minol berupa undang-undang. Maka itu, baleg DPR RI menginisiasi undang-undang tentang larangan minuman beralkohol.