RUU Konvensi Minamata Sah disetujui menjadi Undang Undang dalam Rapat Paripurna Ke 5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018, Rabu 13 september 2017 Sebelumnya Komisi VII DPR RI membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Konvensi Minamata yang diusulkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Pemerintah menganggap penting RUU ini, untuk mengatur penggunaan merkuri dari aktivitas manusia yang berpotensi memberikan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan hidup. Anggota FPKB DPR RI Komisi VII Peggi Patricia Pattipi berharap setelah undang undang ini disetujui agar pemerintah daerah menjalankannya sesuai dengan program pemerintah. Menurut Menteri LK Siti Nurbaya penggunaan merkuri yg dihapuskan bertahap hingga 2020 yaitu pada baterai dan thermometer. Menurut Peggi Sedangkan Merkuri pada pertambangan Emas akan di ganti dengan Bahan Kimia lain.
81 0 0
(Visited 43 times, 1 visits today)
You may also like
Lewat PKB, Alumni Pesantren Minta Ongkos Haji Tidak Dinaikkan
20 Views0 Comments0 Likes
Kerja Komplit, KPK Diapresiasi DPR
19 Views0 Comments0 Likes
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan KPK RI , Kamis 9 Februari 2023. dengan agenda Evaluasi Kinerja dan capaian KPK Tahun 2022. Heru Widodo Anggota Komisi III DPR RI FPKB menilai Pemaparan laporan KPK tahun 2022 mena...
Mardas: Target Pemerintah Untuk Mengeluarkan 1 Juta Mayarakat Miskin Harus Tercapai
19 Views0 Comments0 Likes
Berhasil Perjuangkan Puskesmas Masuk Ponpes, Fakta PKB Alat Perjuangan NU
22 Views0 Comments0 Likes
Ingin LPG Lebih Merata, Nasim Khan Usulkan Pesantren Jadi Distributor
30 Views0 Comments0 Likes