35 0

Dewan Perwakilan Rakyat Komisi VI telah melakukan rapat pembahasan RUU Perkoperasian dalam konsinyering bersama panitia kerja DPR dan Kementerian Koperasi.

Anggota Fraksi PKB Komisi VI Siti Mukaromah menekankan, pembahasan substansi RUU Perkoperasian pada konsiyering DPR dengan Kemenkop selain memantapkan beberapa redaksional dalam pasal pasal yang ada, juga harus mengedepankan kepentingan ekonomi rakyat di desa-desa.

Sebelumnya, Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 28/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa UU No 17/2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(Visited 37 times, 1 visits today)

Category:

Berita