65 0

Salah satu hasil rapat adalah menyepakati penggunaan e-KTP bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Wakil Ketua Komisi II anggota F-PKB Nihayatul Wafiroh menyatakan komisinya menyapakati bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP Namun ada syarat bagi warga yang hanya menggunakan e-KTP untuk memilih pada Pemilu 2019.ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa warga yang menggunakan e-KTP hanya diberi waktu di satu jam terakhir pencoblosan

Category:

Berita

Comments are closed.