20 0

Program Elektronifikasi jalan tol membuat para pekerja/petugas gardu tol di seluruh Indonesia resah. Program tersebut membuat 20.000 pekerja sektor tol terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Hal ini disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat dalam Audiensi di ruang rapat FPKB gedung nusantara 1 jakarta, Senin 25 november 2019.

Audiensi Tersebut, diterima langsung oleh Anggota Fraksi PKB Komisi III Rano Alfath, Anggota FPKB Komisi V H.Irmawan, Anggota FPKB Komisi V Neng Eem Marhamah Zulfa hiz dan Anggota FPKB Komisi IX DPR RI Anggia Ermarini.

Mirah mengungkapkan saat ini dari 20.000 pekerja sektor tol, 10.000 di antaranya telah mengalami PHK. Mereka berasal dari PT Jasa Marga, Anak Perusahaan Jasa Marga, maupun dari sektor swasta. PHK ini akan terus terjadi mengingat pada tahun 2020 akan diterapkan kebijakan single line free flow maupun multi line free flow di mana pengemudi kendaraan bisa bertransaksi secara digital.

Menanggapi pengaduan ini, Anggota Komisi IX Anggia Ermarini mengatakan FPKB akan membahas secara serius persoalan tersebut. FPKB juga akan terlebih dahulu mendorong Komisi VI untuk memanggil PT Jasa Marga untuk menjelaskan duduk persoalan terkait pengelolaan pekerja sektor tol saat mereka hendak melakukan digitalisasi layanan tol.

Category:

Berita

Comments are closed.