120 0

Rancangan Undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty telah mulai dibahas di DPR. Meski menjadi kontroversi, menurut kapoksi komisi XI DPR RI, Bertu Merlas, RUU yang diajukan pemerintah tersebut harus dipandang dari sudut penerimaan negara atau repatriasi. sehingga tujuan baik dari tax amnesty dapat tercapai

Hal ini disampaikan Bertu Merlas dalam diskusi publik di ruang fraksi PKB, Kompleks senayan DPR RI, selasa 19 april 2016.

Hal senada juga disampaikan direktur jendral pajak Ken Dwijugiasteadi. Menurut Dwi, tax amnesty bertujuan agar uang yang kembali bisa menjadi investasi dan membuka lapangan kerja untuk masyarakat indonesia.

Sementara itu, sekretaris fraksi PKB Haji Cucun Ahmad Syamsrijal menegaskan sikap Fraksi PKB mendukung ruu tax amnesty ini. Karena itu, lanjut Cucun, pembahasan RUU ini harus benar-benar kritis melihat aspek keadilan.

Category:

Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*