81 0

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menerima audiensi dari berbagai Non Governmental Organization (NGO) untuk memberikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, di Ruang Rapat F-PKB, Kamis 30/3.

NGO ini terdiri dari Solidaritas Perempuan (SP), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Rosiful amirudin, salah satu perwakilan dari KIARA menuturkan audiensi ini untuk memberikan masukan kepada F-PKB terkait UU pertanahan yang masih banyak simpang siur. RUU pertanahan harus dilihat dari berbagai aspek, dari keadilan agraria, dari aspek pesisir dan pulau-pulau kecil, serta dari aspek keadilan gender supaya tidak timpang.

“Tujuannya adalah agar UU pertanahan itu benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat. Sementara ini keadilan agraria hanya menyentuh wilayah darat, beum menyentuh wilayah pesisir dan hanya untuk beberapa kalangan saja, tuturnya.

Yanuar Prihatin, Anggota F-PKB DPR RI yang juga Kapoksi Komisi II FPKB ini menyambut baik masukan dari NGO ini. Menururtnya memang harus ada berbagai aspek yang dipertimbangkan dalam menghasilkan undang undang.

“Saya mengapresiasi temen-temen dari NGO ini yang memberikan masukan kepada Fraksi PKB soal bagaimana UU pertanahan yang terbaik, dilihat dari berbagai macam perspektif,” tuturnya.

Menurutnya, UU ini harus bisa meng-adopsi perspektif gender. Bahkan, lanjutnya, dari KIARA menganggap bahwa UU ini belum serius dalam mengadopsi atau menyerap aspirasi masyarakat pesisir, masyarakat pulau terluar. sedangkan dari KPA, Yanuar menambahkan, berharap UU ini bisa memberikan keadilan dan jalan yang baru untuk konflik agraria.

“Saya kira sangat bagus, sangat penting, dan sangat dibutuhkan oleh Fraksi PKB untuk mendiskusikan ulang tentang UU Pertanahan ini,” pungkasnya.

Category:

Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*