143 0

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menolak hak angket yang diajukan Anggota DPR RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, ada kekhawatiran akan digunakan untuk membatasi ruang gerakKPK dalam memberantas korupsi.

“Fraksi PKB sudah merapatkan dan meminta pendapat semua anggota fraksi, kita menolaknya, mengingat bahwa ada kekhawatiran nanti terjadi kegaduhan, juga dgunakan untuk membaasi ruang gerak kpk dalam memberantas korupsi,” jelas Anggota Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz saat ditemui usai Sidang Paripurna Ke-23, dikomplek Parlemen, Jum’at, 28/4.

PKB, menurutnya, selalu memahami materi yang disampaikan oleh pengusul hak angket bahwa itu hak konstitusional yang melekat kepada anggota DPR RI itu sendiri. Hak angket itu, lanjutya, bisa digunakan sebagai bentuk manifestasi dari pengawasan itu sendiri.

“Tetapi yang namanya hak kan bisa digunakan bisa tidak,” ucapnya.

Eem menjelaskan, mekanisme untuk menyelesaikan masalah di DPR sebenarnya banyak yang bisa digunakan. Seperti Panja, Pansus, Hak Angket, dsb.

“Kami menyarankan agar hal itu bisa diselesaikan melalui mekanisme panja. Karena komisi 3 belum melakukan mekanisme panja. Kenapa tidak mekanisme panja dulu itu yang digunakan untuk menyelesaikan,” terang Anggota Koisi V DPR RI itu.

Menurut Eem, penggunaan hak angket itu pasti akan melebar. Bahkan, lanjutnya, ada kekhawatiran beberapa masyarakat yang tidak mengetahui duduk permasalahan kemudian justru akan diplintir. Oleh karena itu, pihaknya jelas menolak hak angket tersebut apabila hak angket tersebut digunakan untuk membatas atau mengurangi ruang gerak KPK dalam hal pemberantasan korupsi.

(Visited 78 times, 1 visits today)

Category:

Berita