2.37K 0

Manajemen PT Freeport Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 840 karyawan yang ikut dalam aksi mogok kerja di Timika.
aksi mogok ribuan karyawan PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan subkontraktornya dimulai pada 1 Mei 2017 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day)
Namun sebagian karyawan yang lain diketahui telah meninggalkan tempat kerjanya sejak pertengahan April 2017.
PHK bagi 840 karyawan yang memilih mogok kerja bukan tindakan sewenang-wenang. Namun mengacu pada pasal 27.10 Pedoman Hubungan Industrial dan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Indonesia.
Marwan Dasopang Anggota FPKB DPR RI Komisi IX akan terus mempelajari kasus ini dan melihat hak hak mana saja yang terabaikan dan tidak.
Seperti diketahui,Ada sejumlah tuntutan dibalik aksi mogok karyawan PT Freeport tersebut yaitu meminta manajemen menghentikan program Furlough, mendesak manajemen untuk mempekerjakan kembali seluruh karyawan yang terkena Furlough, mengembalikan semua pekerja yang mogok di Timika tanpa PHK serta menghentikan tindakan kriminalisasi kepada para pengurus serikat pekerja.

(Visited 2.396 times, 1 visits today)

Category:

Berita