15 0

Kasus pencucian uang yang dilakukan oleh First Travel kembali ramai diperbincangkan. Pasalnya, eksekusi pengambilan barang bukti yang berupa aset First Travel oleh negara mulai dilakukan.

Hal itu didasari atas putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang diketok oleh Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggora Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.

Para Korban agen umroh First Travel mengaku tidak ikhlas jika uang hasil lelang seluruh aset dan barang bukti kasus First Travel akan diserahkan kepada negara.

Anggota Fraksi PKB DPR RI Komisi VIII Annisa syakur meminta Jaksa Agung Mengkaji ulang terhadap keputusan tersebut, dan seluruh uang hasil lelang asset tersebut bisa dikembalikan ke korban umroh.

(Visited 17 times, 1 visits today)

Category:

Uncategorized