330 0

Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidika Karakter telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Presiden Ir. Joko Widodo pada Rabu, 6 September 2017 kemarin.

Dengandemikiamn, maka secara otomatis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur Full Day School atau sekolah 5 hari dalam seminggu resmi terbantahkan.

Hal ini menjadi kemgembiraan tersendiri bagi warga nahdliyin. Pasalnya perjuangan penolakan permendikbud tersebut membuahkan hasil. Seperti diketahui, permendikbud nomor 23 tahun 2017 mendapatkan penolakan dari berrbagai daerah, khususnya warga nahdliyin, karena dinilai bakal mematikan lembaga yang sudah terbukti mencetak generasi yang berkarakter dan berakhlaqul karimah, yaitu Madrasah Diniyah.

Begitupun denga Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI, yang sejak pertama sangat lantang menyuarakan penolakan tehadap permendikbud tersebut.

Dengan terbitnya Perpres ini, Fraksi PKB mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan oleh Anggota Fraksi PKB DPR RI, Saikhul Islam Ali dalam Diskusi Dialektka Demokrasi dengan tema “Perprespendidikan berkarakter, Efektif?” di Media Center, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Kamis, 7/9.

Dia mengatakan, perpres ini sekaligus menjadi jawaban atas ketidakjelasan posisi negara dalam pendidikan karakter.

Comments are closed.