203 0

Komisi IV DPR-RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan PT London Sumatera (Lonsum), dan Perwakilan Suku Anak Dalam. Senin, 23/10/17

RDP ini digelar untuk membahas masalah Tanah Adat Suku Anak Dalam, Desa Tebing Tinggi yang dikuasai oleh PT London Sumatera sebesar 1.400 Hektar. Komisi IV menganggap PT LonSum telah melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Medi Iswanda selaku perwakilan Suku Anak Dalam menjelaskan, bahwa kedatangan mereka ke Komisi IV adalah untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR-RI, agar permasalahan lahan yang telah terjadi selama 23 tahun ini dapat selesai.

Selain itu Daniel Johan selaku Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI menyampaikan bahwa Komisi IV akan terus mendorong PT LonSUm untuk segera menyelesaikan dan mengembalikan hak Suku Anak Dalam.

(Visited 177 times, 1 visits today)